सुम्पः दान पेनेगाकन हुकुम

Hari-hari ini kita dibuat bingung. Bingung karena orang-orang yang berperkara di pengadilan atau sebagai penegak hukum ramai-ramai bersumpah dengan nama Allah, pakai baca ayat-ayat suci Al-Qur’an segala. Kita tidak tahu apakah keseharian mereka memang dekat dengan Allah swt, dekat dengan Al-Qur’an dan menjalankan ajaran Islam?
Kalau dalam keseharian mereka menjalankan ajaran Islam, baca Al-Qur’an dan dekat dengan Allah swt, kejadian sumpah itu tidak menjadi polemik.
Tapi sebaliknya, jika mereka tidak mau menggunakan syariah Allah dalam aturan kehidupan mereka, apalagi memperjuangkan tegaknya ajaran agama-Nya, tiba-tiba mereka bersumpah dengan simbol-simbol agama bahkan mengucapkan lafal Allah, sungguh ini sangat ironis.
Sungguh rancu, mereka tidak mau menjalankan ajaran Islam dalam praktek kehidupannya, tapi ketika kesandung perkara baru mereka rame-rame memperlihatkan simbol-simbol agama.
Pun demikian, banyak orang yang berperkara atau sebagai pesakitan, ketika sedang sidang di pengadilan pake baju koko putih dan berkopiah. Apakah salah menggunakan atribut itu?
Salah, bahkan menistakan agama. Upaya itu hanya untuk membungkus kebusukan dan kejahatan yang dilakukannya, sehingga kesannya Islam itu ya bertindak kejahatan. Islam itu ya membunuh. Islam itu ya koruptor. Agama jangan dipolitisir, jangan dibuat main-main. Kecuali jika memang sudah bertaubat, taubatan nashuha.
Apa itu sumpah? Bagaimana Islam mengatur sumpah? Dengan apa bersumpah?
Apa dampak bagi orang yang sumpah palsu?
Sumpah dalam bahasa Arab ialah al-Aiman (الأيمان) yang merupakan jamak dari kata al-Yamin (اليمين). Arti asalnya adalah tangan kanan, kerana untuk bersumpah masyarakat Arab biasanya mengangkat tangan kanan mereka. Secara istilah, sumpah berarti menguatkan perkara yang disumpah dengan menggunakan nama Allah, atau salah satu dari nama-nama Allah, atau salah satu dari sifat-sifat Allah.
Begitu sakralnya perkara sumpah ini, sehingga seseorang tidak boleh main-main dalam bersumpah apalagi berdusta atau sumpah paslu, sekalipun terhadap perkara yang amat kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ.
“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka sesungguhnya Allah mewajibkan baginya masuk neraka dan mengharamkan baginya syurga.” Seseorang bertanya: “Sekalipun terhadap sesuatu yang remeh ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “(Ya), sekalipun sebatang kayu arak (yang digunakan untuk bersiwak).” (HR. Muslim)
Sungguh besar resiko dan ancaman bagi orang yang berdusta dalam sumpahnya, oleh karena itu Islam mengingatkan umatnya agar hati-hati dalam bersumpah dan jangan biasakan diri bersumpah. Jangan bersumpah tentang ini dan itu tanpa keperluan. Kebiasan bersumpah akan menyebabkan orang merasa tidak bersalah ketika berdusta dalam sumpahnya sehingga akhirnya terjebak dalam ancaman hadis di atas. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تُطِعْ كُلَّ حَلاَّفٍ مَهِينٍ .
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina.” Al-Qalam:10
Rahasia pemerintahan yang kuat atau masyarakat yang maju adalah terletak pada penegakan hukum yang adil. Sudah menjadi bukti sejarah, bahwa kehancuran umat-umat terdahulu, terutama Bani Israil, adalah karena tidak adanya penegakan hukum yang adil. Jika kejahatan itu diperbuat oleh penguasa, orang “kuat” atau berduit, padahal itu kejahatan besar, bahkan merugikan masyarakat banyak, hukum tidak ditegakkan. Namun jika yang berbuat kesalahan itu orang biasa, masyarakat lemah, meskipun kesalahannya kecil, segera hukum ditegakkan, dengan seberat-beratnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai manusia!, ketahuilah bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka tidak menegakkan hukum dengan adil. Jika yang mencuri –berperkara- dari golongan terpandang, mereka biarkan. Namun jika yang mencuri itu orang yang tidak punya, mereka secara tegas menegakkan hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad –anak beliau sendiri- mencuri, pasti saya potong tangannya.” HR. Bukhari
Sudah sangat jelas agama Islam memerintahkan kepada umatnya agar menjalankan syariahnya, tanpa pilih-pilih, termasuk dalam hal penegakan hukum. Islam juga memandang sumpah suatu hal yang sangat sakral, besar. Tidak boleh main-main dalam bersumpah, apalagi sumpah palsu, sungguh berat ancamannya. Terkait penegakan hukum, Islam pun memberikan garis jelas. Kalau pemerintah dan masyarakat tidak ingin hancur sebagaimana umat terdahulu, maka tegakkan hukum, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti berbuat kejahatan, tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan cara yang adil. Allah swt. berfirman: “Apabila kalian menghukumi suatu perkara di antara manusia, maka hukumilah dengan cara yang Adil. “ Allahu a’lam.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Followers

    Piyambak Kulo

    Foto Saya
    Tjah Mirit
    kadang saya bisa muncul tak terduga tetapi kadang saya menghilang begitu saja bak bunglon yang bermimikri...........
    Lihat profil lengkapku

Recent Comments