mirit lg antara duka dan suka


Proses eksplorasi atau penyelidikan pasir besi pada lahan seluas 1000.788 hektar di kawasan pantai Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Eksplorasi pasir besi di enam desa mulai Desa Winomartan sampai Petikusan itu berlangsung sejak Desember 2008.
Untuk meningkat pada tahap eksploitasi atau usaha penambangan, calon investor harus memiliki surat izin penambangan setelah mampu melakukan empat tahapan berikutnya, yakni studi kelayakan teknis, konstruksi, ekonomi, dan studi lingkungan.
”Bila semua aspek persyaratan telah terpenuhi dan pejabat berwenang bersedia memberikan izin, maka usaha penambangan bisa dijalankan,” ungkap Kepala Seksi Pemulihan Lingkungan pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen, Siti Durotul Yatimah kepada KR di kantornya, Sabtu (20/6).
Ungkapan ini terkait rencana penambangan pasir besi di Pantai Mirit Kecamatan Mirit oleh calon investor dari Jakarta.
Selain pejabat terkait dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Dinas Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral (SDAESDM) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kebumen, Siti merupakan salah satu anggota Tim Perizinan Penambangan Kebumen. Terhadap permohonan eksploitasi atau usaha penambangan pasir besi itu, mengingat menyangkut kelestarian sebuah kawasan yang cukup luas, maka segala prosedur persiapan untuk usaha penambangan harus benar-benar dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan berbagai aturan, seperti Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah.
Tim menurut Siti, harus benar-benar mendapatkan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tepat tentang eksploitasi kawasan yang juga memiliki gumuk pasir tersebut.
Jangan sampai sebuah usaha bisnis dibidang pertambangan yang besar justru berdampak pada kondisi yang merugikan bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Berkaitan dengan berbagai kepentingan tersebut, maka tidak mengherankan bila sebuah usaha pertambangan, khususnya pasir besi, melewati berbagai proses dan tahap yang cukup memakan waktu, tenaga dan biaya. Mulai dari pengajuan proposal sampai eksplorasi dan beberapa tahap lainnya, biasanya baru bisa diselesaikan sampai bertahun-tahun.
Setelah usaha penambangan itu bisa berjalan, sesuai aturan juga harus dilakukan upaya-upaya reklamasi lokasi bekas penambangan, sebagai usaha untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan. Karena itu sulit diprediksi kapan penambangan pasir besi Mirit bisa diizinkan dan direalisasikan.

posted under | 0 Comments
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Followers

    Piyambak Kulo

    Foto Saya
    Tjah Mirit
    kadang saya bisa muncul tak terduga tetapi kadang saya menghilang begitu saja bak bunglon yang bermimikri...........
    Lihat profil lengkapku

Recent Comments