Tampilkan postingan dengan label kami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kami. Tampilkan semua postingan

Cara Sederhana Menajamkan Otak


Kadang sangatlah sulit mengingat banyak hal di sekitar kita. Seringkali hal yang penting malah menjadi terbengkalai karena menurunnya daya ingat kita.

Selain minum suplemen untuk menambah daya ingat, ada cara yang sangat mudah dan sederhana agar ingatan kita tetap kuat dan baik. Para peneliti Australia telah melakukan penelitian terhadap 29.500 orang yang punya daya ingat luar biasa, dan menemukan 7 kebiasaan yang bisa membuat daya ingat kita lebih kuat dan tahan lama.

Para responden tersebut disebutkan memiliki daya ingat luar biasa karena mampu memutar ulang memori jangka panjang (mengingat apa yang terjadi secara baik hingga 20 tahun lalu), dan memori jangka pendek (mengingat apapun yang ada pada daftar belanjaan), hingga kemampuan mengingat wajah, nama, serta jabatan seseorang.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, rata-rata mereka memiliki kesamaan gaya hidup dan aktivitas. Inilah yang kemudian disimpulkan sebagai 7 kebiasaan untuk mengasah daya ingat, yaitu:

1. Jarang atau tidak sama sekali mengonsumsi minuman beralkohol
2. Menonton siaran televisi kurang dari 1 jam per hari
3. Membaca novel
4. Mengisi teka-teki silang
5. Mengonsumsi ikan
6. Minum teh atau kopi
7. Memiliki dan tentunya menulis buku harian

Mudah dan sederhanakan? Mari kita coba 7 kebiasaan ini agar daya ingat kita lebih kuat dan tahan lama.

posted under | 0 Comments

doter kecil terbaik dari ugm


Guru besar bidang kedokteran anak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, S Yati Soenarto, menerima penghargaan internasional sebagai dokter anak terbaik dari Asosiasi Dokter Anak Asia-Pasifik (APPA). Penelitiannya menghasilkan sejumlah temuan penting untuk pengobatan diare pada anak.

Penghargaan Outstanding Asian Pediatric Award tersebut diberikan dalam konferensi APPA di Shanghai, China, yang berlangsung pertengahan Oktober lalu. Penghargaan diberikan tiga tahun sekali kepada dokter anak yang dinilai mempunyai prestasi menonjol. ”Saya salah satu dari 12 dokter anak lain yang menerima penghargaan ini,” tuturnya di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, Selasa (3/11).
Menurut Yati, penghargaan diberikan berdasarkan jumlah dan mutu penelitian ataupun publikasi ilmiah yang dihasilkan. Untuk penghargaan ini, peserta bersaing dengan sekitar 2.500 dokter anak dari seluruh dunia.
Salah satu penelitiannya pada 1970-an, Yati yang menjadi Direktur Unit Pelatihan Diare Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada menemukan, diare di Indonesia lebih banyak disebabkan rotavirus. Penemuan ini mengubah terapi pengobatan diare yang sebelumnya lebih banyak menggunakan antibiotik.

posted under | 0 Comments

Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.
Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.
Hak Identitas Berdasarkan KHA dan UU No. 23 /2002
Salah satu hal penting yang melekat pada diri kita adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran menjadi isu global dan sangat asasi karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan. Disamping itu Akta Kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi berbagai masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif KHA, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.
Posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Serta Berhak Atas Perlindungan Dari Kekerasan dan Diskriminasi”.

Hak-hak Anak diberbagai Undang-Undang, antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM maupun UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jelas menyatakan Akta Kelahiran menjadi hak anak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kelahiran, yakni : menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.
Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di daerah pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan. Kesenjangan ini termasuk yang tertinggi di dunia. Banyak faktor yang memengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta kurangnya akses terhadap pelayanan pencatatan yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota.
Masih banyak orangtua yang belum memahami tentang pentingnya akta kelahiran. Maklum karena akta kelahiran baru ada Undang-undangnya pada tahun 2002 melalui undang-undang perlindungan anak sehingga belum tersosialisasi. Dalam UU tahun 2002 menyatakan bahwa pemberian akta kelahiran harus diberikan tanpa biaya. Kemudian ada UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudkan yang mengatur lebih lanjut tentang pemberian akta kelahiran.
Memang menurut UU setiap bayi yang lahir, 60 hari setelah itu harus dicatat dan diberikan akta kelahiran. Masalahnya negara kita ini geografisnya sangat luas, dan masih banyak masyarakat adat terpencil. Departemen Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan alternative, bahwa seorang anak yang lahir dari perkawinan siri tanpa dokumen maka dianggap sebagai anak dari orangtua tunggal (ibu), tetapi masih diberikan catatan pinggir bagian kiri ”anak diluar nikah” ini yang kita inginkan agar dihapus. Ini memberikan labelisasi pada seorang anak, yang menurut perlindungan anak tidak pas, karena memberikan stigmanisasi pada anak.
Anak yang diangkat oleh orangtua asuh juga diharapkan dapat mempunyai akta. Tetapi memang kita tidak boleh menghilangkan hubungan darah antara orangtua dan anaknya, sehingga masih tetap dicantumkan orangtua biologisnya. Fungsi akta kelahiran dapat memberikan legalitas tentang anak tsb. baik formal maupun material ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas, kekerasan terhadap anak, perkawinan dibawah umur, pekerja anak. Fungsi lainnya untuk kepastian umur untuk sekolah, paspor, KTP, dan hak politik pada Pemilu.
Fungsi akta kelahiran untuk negara yaitu mengetahui data anak secara akurat di seluruh Indonesia untuk kepentingan perencanaan dan guna menyusun data statistik negara yang dapat menggambarkan demografi, kecenderungan dan karakteristik penduduk serta arah perubahan sosial yang terjadi. Bagi mereka yang lewat 60 hari s/d 1 tahun masih dapat membuat akta kelahiran asal disetujui oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bila sudah lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan, yang biayanya tidak sedikit.
HAMBATAN IMPLEMENTASI AKTA KELAHIRAN GRATIS :
1. Masih rendahnya pemahaman para orang tua dan keluarga, mengenai nilai guna dari Akta Kelahiran serta kewajiban pelaporan kelahiran tepat waktu (kurang dari 60 hari kerja), sehingga pendaftaran kelahiran baru dilakukan ketika anak usia sekolah.
2. Kurangnya kepemilikan persyaratan untuk pelaporan kelahiran (tidak adanya bukti kelahiran dari penolong kelahiran, tidak dimilikinya Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua).
3. Masih rendahnya komitmen Kepala Daerah, para pembuat kebijakan publik dan petugas pencatatan sipil dalam mengimplementasikan proses Akta Kelahiran bebas biaya, sehingga disebagian pemerintah daerah masih menjadikan Akta Kelahiran sebagai sumber pendapatan daerah.
4. Masih terbatas dan belum terpenuhinya baik alokasi anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM, baik ditingkat pusat maupun daerah yang memadai dalam proses pemberian layanan pembuatan Akta Kelahiran supaya tidak dikenai biaya.
5. Masih ada kesan seolah pembuatan akta kelahiran mahal, prosedur birokrasi berbelit-belit, jarak tempuh dari desa ke-kecamatan/ke-kabupaten/kota terlalu jauh sehingga proses pengurusan banyak melibatkan jasa pihak ketiga.
6. Adanya Ketentuan perundang-undangan (UU No. 23/2006 tentang Adminduk) yang menetapkan bahwa untuk kelahiran yang pelaporannya melebihi 1 tahun sejak tanggal kelahirannya melalui ijin penetapan PN (saat ini baru diberlakukan bagi kelahiran setelah UU No. 23/2006).

UPAYA TEROBOSAN UNTUK MEMPERCEPAT PEMENUHAN HAK IDENTITAS BAGI ANAK :
1. Pemerintah perlu melakukan harmonisasi UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 32 dengan UU NO. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 5, 27, 28.
2. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak kepada masyarakat.
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terpadu perlu pro aktif dan mendekatkan akses layanan masyarakat untuk pemenuhan akta kelahiran tidak dipungut biaya kepada semua anak (0-18 tahun), serta mengembangkan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka menumbuhkan kondisi kebutuhan masyarakat terhadap akta kelahiran; (sektor Kesehatan, Pendidikan dan Peradilan)
4. Terus mendorong terwujudnya UPTD instansi pelaksana tingkat kecamatan disamping adanya program peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
5. Menyerahkan kebijakan masa transisi penerapan UU No. 23/2006 (dispensasi pencatatan kelahiran) kepada daerah sesuai dengan kebutuhan atau pemberlakuan ketentuan keterlambatan pencatatan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun melalui ijin PN diprioritaskan bagi kelahiran setelah UU No. 23/2006 dan tetap memberlakukan dispensasi bagi kelahiran sebelum UU No. 23/2006.
Mencermati permasalahan-permasalahan dalam pencatatan kelahiran tersebut, maka persoalan-persoalan dalam pencatatan kelahiran bukan semata akta kelahiran telah gratis saja, namun lebih jauh dari itu perlu peningkatan kualitas pelayanan pencatatan kelahiran secara lebih luas meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, alokasi anggaran, SDM, dsb. Oleh karena itu pemberian Akta Kelahiran adalah menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah. Jadi Pemerintah, penuhilah hak anak dalam hal Akta Kelahiran, karena di dalam Akta Kelahiran terdapat Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesungguhnya merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945, UU No. 23/2002 yang berkaitan keperdataan seseorang berupa hak identitas dan kewarganegaraan.

posted under | 0 Comments

Sejarah KAMI

KAMI kepanjangan dari Kelompok Anak Mirit.Kelompok ini dibentuk pada tanggal 10 Maret 2007 di Patukgawemulyo village.KAMI dibentuk dengan tujuan sebagai wadah anak-anak mirit untuk berkreasi,berkarya demi masa depannya.
KAMI sekarang lagi gencar-gencarnya mengkampanyekan agar tidak terjadi pelanggaran hak anak dan kekerasan terhadap anak baik disekolah maupun dirumah.Sehingga terbrntuk KEBUMEN RAMAH ANAK 2011. KAMI adalah bagian dari KOMPAK [Komunitas Peduli Anak Kebumen].
KAMI menguseng tema "ANAK KAMI BERPARTISIPASI DEMI PRETASI". Karena kami berpikir partisipasi anak sangat penting dalam menumbuhkan generasi bangsa yang lebih baik.

posted under | 0 Comments
Beranda

Followers

    Piyambak Kulo

    Foto Saya
    Tjah Mirit
    kadang saya bisa muncul tak terduga tetapi kadang saya menghilang begitu saja bak bunglon yang bermimikri...........
    Lihat profil lengkapku

Recent Comments